Friday, 28 October 2011

Hukum dan Tata Cara Berkuban

Oleh: Ayang Utriza NWAY


A.    Fikih Syafi’i

·         Hukum berkurban adalah sunah muakkad (amat dianjurkan) terutama bagi yang mampu secara keuangan menurut mazhab Syafi’i.
·         Riwayat Anas ra. bahwa Rasulullah saw. menyembelih dua ekor domba, sementara dua sahabat Nabi, yaitu Abu Bakar dan Umar, tidak menyembelih kambing, karena mereka kuatir jika mereka melakukannya, umat akan menganggap bahwa kurban itu wajib.
·         Kurban dilaksanakan setelah salat dan khutbah Idul Adha.
·         Jenis hewan yang dikurbankan adalah kambing, sapi, kerbau atau onta.
·         Hewan yang dikurbankan harus binatang yang keadaannya sehat.
·         Penyembelihan hewan boleh dilakukan di rumah atau di masjid.
·         Tidak boleh memotong kurban sebelum salat dan khutbah Idul Adha.
·         Waktu menyembelih kurban adalah 10-13 Zulhijjah, yaitu selama hari tasyrik, hingga sore akhir hari tasyrik. Rasulullah saw. Bersabda “kullu ayyâmi tasyriq, ayyâm zabhin.” (Semua hari taysrik adalah hari untuk menyembelih hewan kurban) (HR. Jubayr Ibn Muth’im).
·       Saat berkurban Rasulullah menyembelih 2 domba yang bagus dan bertanduk. Rasulullah menyembelih domba-domba itu dengan tangannya sendiri sambil mengucapkan basmalah dan takbir serta kakinya menginjak leher domba tersebut (Hadis dari Anas ra. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

 Sumber bacaan:
1.      Imam al-Syâfi’i, al-Umm, juz II, hlm. 289.
2.      Imam al-Syirâzî, al-Muhazzab, Dâr Ihyâ al-Turâs al-‘Araby, 1994, juz I, hlm. 317.
3.      Imam al-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhazzab, Dâr al-Fikr, 1996, juz 8, hlm. 275.


B.     Fikih Hanafi

·         Hukum berkurban adalah wajib menurut Mazhab Hanafi (Abu Hanifa), sementara menurut muridnya Abu Yusuf adalah sunnah.
·        Abu Hanifah berpendapat kurban itu wajib berdasarkan hadis Nabi saw. “Katabtu al-‘udlhiyyat, wa lam tuktab alaykum.” Artinya: “Diwajibkan atasku berkurban dan tidak atas kalian.” Penting diinformasikan di sini bahwa Nabi saw. diwajibkan atas tiga hal, sementara umatnya tidak, yaitu: kurban, salat dhuha, dan salat witir.
·         Menurut al-Sarakhsi, ulama besar mazhab Hanafi, bahwa hukum kurban wajib itu berdasarkan QS. al-Kawtsar ayat 2 «Fasalli lirabbika wanhar.» (maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah) dan hadis Nabi saw. «Man wajada sa’atan wa lam yudhahhi, fala yaqrabanna mushallânâ. » (barang siapa yang mendapat kesempatan (rezeki) untuk berkurban, tetapi tidak melakukannya, maka janganlah mendekati masjid kami).
·         Oleh karena itu, menurut Mazhab Hanafi, sebagaimana dikatakan oleh al-Sarakhsi, bahwa berkurban itu wajib, tetapi bukan fardlu.
·         Fardlu atau maktub adalah kewajiban yang jika mengingkarinya maka menjadi kafir, seperti salat, puasa, haji dstnya.
·         Wajib adalah kewajiban, namun jika mengingkarinya tidaklah kafir, seperti kurban.
·         Jadi, menurut mazhab Hanafi berkurban itu hukumnya wajib.

Sumber bacaan:
Imam al-Sarakhsi, al-Mabsût, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, juz 12, hlm. 8

No comments: