Sunday 16 October 2011

TAWAF


Oleh: AYANG UTRIZA NWAY

Syarat Tawaf

1)      Harus dalam keadaan suci dari hadas kecil dan besar dan najis: tempat, pakaian dan badan. Rasulullah bersabda “Tawaf di kakbah itu adalah shalat...” (HR. Bayhaqi dan Nasai dari Ibnu Abbas)[1].
2)      Menutup aurat. Rasulullah bersabda “Janganlah seseorang tawaf di kakbah itu dalam keadaan syirik dan telanjang.” (HR. Bukhari dan Muslim)[2].
3)      Niat tawaf.

Cara Tawaf

1)      Ketika melihat kakbah, hendaknya berdoa karena saat itu adalah waktu yang mustajab. Rasulullah bersabda: “Pintu-pintu langit dibuka dan doa dikabulkan ketika melihat kakbah.” (HR. Abu Umamah)[3].
2)      Mengelilingi kakbah 7 kali putaran. Jabir meriwayatkan bahwa “Rasulullah tawaf sebanyak 7 kali…” (HR. Bukhari dan Muslim)[4].
3)      Tidak boleh melintasi Hijr Ismail. Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda “Hijr itu termasuk kakbah…” (HR. Bukhari)[5].
4)      Tawaf dimulai dari Hajar Aswad. Disunahkan mencium hajar aswad, karena diriwayatkan ketika Rasulullah akan tawaf, beliau menghadap Hajar Aswad dan menciumnya. Kalau tidak bisa mencium, maka cukup istilam yaitu menyentuh hajar aswad, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Umar bahwa Rasulullah menyentuh hajar aswad pertama kali tawaf (HR. Bukhari)[6]. Kalau tidak bisa juga, cukup melambaikan tangan ke arah Hajar Aswad dengan membalikkan badan seluruh atau setengahnya.
5)      Memulai tawaf dengan takbir. Rasulullah tawaf di atas onta ketika tiba di rukun Hajar Aswad, beliau mengangkat tongkatnya, takbir dan menciumnya (HR. Bukhari)[7].
6)      Mendekati Kakbah. Semakin dekat, semakin baik[8].
7)      Ketika sampai di rukun Yamani, maka harus istilam. Kalau tidak bisa, cukup dengan mengangkat kedua tangan dan takbir. Diriwayatkan bahwa Rasul menyentuh 2 rukun (Aswadi dan Yamani) setiap putaran tawaf (HR. Muslim, Ahmad dan Bayhaqi)[9].
8)      Berdoa setiap putaran tawaf.
9)      Disunahkan salat sunah tawaf setelah selesai tawaf di depan makam Ibrahim. Jika tidak memungkinkan karena penuh dan berdesakkan, maka salat di sekitarnya atau di mana saja di dalam Masjidil Haram.


[1] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 756.
[2] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 756.
[3] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 755.
[4] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 756.
[5] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 756.
[6] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 760.
[7] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 761.
[8] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 762.
[9] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 763.

No comments: