Sunday 16 October 2011

IHRAM

Oleh: AYANG UTRIZA NWAY

Hal yang dilakukan sebelum ihram

1.      Mandi. Zayd Bin Tsabit meriwayatkan bahwa Rasulullah mandi untuk ihramnya (HR. Darimi dan Tirmidzi). Bagi wanita yang haid atau nifas juga harus mandi. Diriwayatkan ketika Asma Binti Umays melahirkan Muhammad Bin Abi Bakar, Abu Bakar melapor ke Rasulullah dan Nabi menyuruhnya untuk mandi. Jika tidak bisa mandi karena ada penyakit atau ketiadaan air, maka bertayamum[1].
2.      Mencukur bulu ketiak, kemaluan, kumis.
3.      Memotong kuku tangan dan kaki.
4.      Memakai wewangian. Diriwayatkan oleh Aisyah bahwa ia mengharumkan (memberi harum-haruman) badan Rasulullah sebelum ihram (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud)[2].
5.      Memakai kain ihram berwarna putih. Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda “Hendaklah berihram seorang di antara kalian dengan kain, selendang dan memakai sandal.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud). Disunahkan memakai warna putih. Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda “Berpakainlah kalian dengan pakaian warna putih, karena ia adalah sebaik-baiknya pakaian kalian…” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)[3].
6.      Salat sunah ihram 2 rakaat di Bir Ali (Zulhulayfah). Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. salat 2 rakaat di Zulhulayfah, setelah itu beliau berihram[4].
7.      Berniat ihram. Tidak sah ihram tanpa niat. Hal ini berdasarkan hadis “Sesungguhnya perbuatan itu bergantung pada niat…” (HR. Bukhari dan Muslim dari Umar)[5]. Setelah mengambil niat ihram baik untuk haji atau umrah, maka harus bertalbiyyah. Menurut Abu Ishaq dan Abu Abdullah al-Zubayri tidak sah ihram tanpa talbiyyah[6].
8.      Memperbanyak talbiyyah di mana saja dan kapan saja: setelah salat, sewaktu duduk, berdiri, akhir malam dstnya. Jangan berhenti. Disunahkan mengeraskan talbiyyah. Diriwayatkan bahwa Rasulullah disuruh malaikat Jibril agar mengatakan kepada para sahabatnya untuk membaca dengan keras dalam bertalbiyyah (HR. Ibnu Majah, Nasai dan Malik)[7].
9.      Bentuk talbiyyah Rasulullah: “Labbayk allahumma labbayk, labbayk la syarîka laka labbayk, innal hamda wal mulka la syarîka laka.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Malik dari Ibnu Umar).

Hal yang Dilarang ketika Ihram

  1. Memotong rambut (QS. Al-Baqarah/2:196).
  2. Memotong kuku.
  3. Menutup kepala. Nabi bersabda “Jangan kalian menutupi kepalanya, sesungguhnya ia dibangkitkan pada hari kiamat dengan bertalbiyyah.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas).
  4. Mamakai kemeja.
  5. Memakai celana panjang.
  6. Pakaian yang menutupi kepala.
  7. Sorban atau peci.
  8. Memakai sepatu. Untuk larangan no. 4-8 berdasarkan hadis Ibnu Umar yang meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda “Bagi orang yang ihram tidak boleh memakai kemeja, celana panjang, pakaian yang menutupi kepala (burnus), sorban, sepatu kecuali tidak mendapatkan sandal, maka ia harus memotong di bawah tumitnya dan tidak memakai pakaian yang tersentuh buah pohon wars (putih dari Yaman) dan zakfaran.” (HR. Bukhari dan Muslim).
  9. Memakai sarung tangan bagi wanita.
  10. Menutup wajah bagi wanita. Berdasarkan riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi saw. melarang para wanita yang berihram memakai sarung tangan, menutup wajahnya, dan memakai pakaian tersentuh buah pohon wars dan zakfaran (HR. Abu Daud).
  11. Mencukur rambut orang yang berihram dengan seizinnya.
  12. Memakai wewangian di badan dan kain ihram. Berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda “Janganlah engkau memakai pakaian yang tersentuh buah pohon wars dan zakfaran.” (HR. Bukhari dan Muslim).
  13. Menikah. Berdasarkan riwayat Usman bahwa Nabi saw. bersabda “Tidaklah orang yang ihram itu menikah, melamar dan dinikahi.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, Darimi, Ahmad, dan Daruqutni).
  14. Bersetubuh. Berdasarkan QS. al-Baqarah/2:197.  « (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats[8], berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa[9] dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal. »

  1. Bercumbu. Berdasarkan QS. al-Baqarah/2:197.
  2. Berkata kotor, berkelahi, berbuat dosa kecil dll. Berdasarkan QS. al-Baqarah/2:197.
17.  Berburu. Berdasarkan QS. al-Maidah/5:96. «Dihalalkan bagimu binatang buruan laut[10] dan makanan (yang berasal) dari laut[11] sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan

Hal yang Dimakruhkan dalam Ihram

1)      Menggaruk rambut dengan kuku, karena dikhawatirkan rambutnya rontok. Jika melakukannya, dan rambutnya rontok, maka terkena fidyah. Karena itu, hendaknya menggaruk dengan jari, jika rontok tidak terkena fidyah.
2)      Mencari kutu dan membunuhnya. Jika melakukannya, terkena fidyah[12].

Hal yang Diperbolehkan dalam Ihram

1)      Mandi. «Nabi pernah mandi padahal sedang ihram » (HR. Bukhari dari Abu Ayyub)[13].
2)      Mandi dengan sabut atau mencuci kepala dengan air. Nabi pernah bersabda dalam keadaan berihram « Cucilah rambut kalian dengan air dan sidr (jenis tanaman berduri). » (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas[14])
3)      Menyisir rambut.
4)      Membunuh lalat, kutu, dan semut.
5)      Membunuh hewan buas: gagak, elang, kalajengking, tikus dan anjing galak.
6)      Memakai celana pendek (jika sakit).
7)      Menutupi muka (bagi wanita jika kepanasan).
8)      Memakai sepatu bagi wanita.
9)      Berbekam dan mengeluarkan nanah. “Rasulullah pernah berbekam dalam keadaang ihram” (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas)[15].
10)  Menggaruk kepala dan badan.
11)  Berkaca dan mencium bungan-bungaan.
12)  Tinggal di tempat yang berbau harum.
13)  Membawa wangi-wangian.
14)  Mengikat dompet
15)  Memakai jam tangan, cincin dll.
16)  Memakai celak.
17)  Bernaung di bawah payung, pohon dan tenda. “Nabi menyuruh agar berada di bawah kubah…” (HR. Muslim dan Abu Daud dari Jabir)[16].
18)  Berinai.
19)  Memukul sebagai pelajaran.
20)  Memotong kuku yang luka[17].
21)  Membunuh binatang yang menyerang.
22)  Rambut jatuh dari kepala.
23)  Mencabut bulu atau rambut yang tumbuh di mata.
24)  Masuk kamar mandi.

Hal-Hal yang Dimaafkan (Jika Tidak Tahu atau Lupa)

  1. Memakai pakaian.
  2. Memakai winyak wangi.
  3. Meminyaki rambut atau jenggotnya. Berdasarkan hadis Ya’la Ibn Umayyah bahwa ada seorang lelaki di Ji’ronah, di kepalanya ada jubah dan jenggot dan rambutnya dicat kuning, lalu berkata kepada Rasulullah «Wahai Rasulullah, saya telah berihram umrah, tapi saya dalam keadaan seperti yang Anda lihat ? » Rasul menjawab « Cuci cat kuning di jenggotmu, lepas jubahmu, dan apa yang telah kamu lakukan di haji, lakukanlah di umrahmu. » dan Rasul tidak menyuruhnya membayar fidyah[18]. Maka dia harus segera melepas sorban dan mencuci cat di kepala atau jenggotnya.
  4. Memotong rambut.
  5. Memotong kuku[19].
  6. Bersetubuh[20].

Hal yang Diperbolehkan dalam Ihram Jika Ada Halangan (Uzur), Tetapi Kena Denda

  1. Memakai pakaian karena panas atau dingin, mencukur rambut karena penyakit, memotong hewan karena kepentingan orang banyak karena kelaparan berdasarkan QS. Al-Baqarah/2;196 berupa menyembelih seekor kambing, atau puasa, atau memberi makan 10 fakir miskin.

Denda Ihram: Kaffarat, Fidyah, dan Dam

  1. Kaffarat kambing/Puasa 3 hari/Memberi Makan 10 orang miskin (setiap orang 2,2 kg beras [menurut ulama selain hanafi] atau 3,3 kg beras [menurut ulama hanafi] ) berdasarkan QS. Al-Baqarah/2:196.
1.      Mencukur rambut seluruhnya.
2.      Mencukur rambut 3 helai.
3.      Memotong kuku semuanya.
4.      Memotong 3 kuku[21].
5.      Memakai wewangian
6.      Memakai pakaian yang dijahit.

  1. Fidyah 1 Mud (Hanafi: 1,032 liter/815 gram, non-hanafi: 0,6 liter/543 gram).
1.      Mencukur rambut 1-2 helai.
2.      Memotong 1-2 kuku[22].

3.      Dam Seekor Kambing
1.      Bercumbu mesra[23].
2.      Mencium dengan syahwat[24].
3.      Masturbasi[25].
4.      Berburu (selain kambing, kerbau, sapi dan unta, maka damnya sebanding dengan hewan tersebut).

  • Tidak boleh mengambil debu atau batu di Tanah Suci, berdasarkan pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar[26].





[1] Al-Syirâzî, op.cit., h. 694-5.
[2] Al-Syirâzî, op.cit., h. 697.
[3] Al-Syirâzî, op.cit., h. 696.
[4] Al-Syirâzî, op.cit., h. 697.
[5] Al-Syirâzî, op.cit., h. 698.
[6] Al-Syirâzî, op.cit., h. 697.
[7] Al-Syirâzî, op.cit., h. 703.
[8] Rafats artinya mengeluarkan perkataan yang menimbulkan berahi yang tidak senonoh atau bersetubuh.
[9] maksud bekal takwa di sini ialah bekal yang cukup agar dapat memelihara diri dari perbuatan hina atau minta-minta selama perjalanan haji.
[10] Maksudnya: binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. termasuk juga dalam pengertian laut disini ialah: sungai, danau, kolam dan sebagainya.
[11] Maksudnya: ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, Karena Telah mati terapung atau terdampar dipantai dan sebagainya.
[12] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 730.
[13] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 730.
[14] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 730.
[15] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 731.
[16] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 731.
[17] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 725.
[18] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 726.
[19] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 727.
[20] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 728.
[21] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 732-3.
[22] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 733.
[23] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 740.
[24] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 740.
[25] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 740.
[26] Al-Syirâzî, op.cit., hlm. 750.

No comments: