Sunday 31 July 2011

Hak dan Kewajiban Istri


A.    Hak Isteri

  1. Mendapat kebutuhan sandang, pangan, dan papan: pakaian, makan-minum, dan tempat tinggal
  2. Berhak menjaga hubungan dengan keluarganya (termasuk tetangga, teman, dan kerabat lainnya). Rasulullah membolehkan Asma Binti Abi Bakar menemui ibunya, dan ia telah memiliki suami. Sebagian ulama berpendapat, berdasarkan hadis Asma ini, bahwa seorang isteri boleh menemui keluarganya tanpa memberitahu lebih dahulu kepada suamianya, dan juga boleh menggunakan uang suaminya tanpa seizinnya (sumber: Ibn Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Bisyarh Sahih al-Bukhari, juz 12, hlm. 19, bab adab).
  3. Berhak mendapat bantuan dari suami (dalam hal pekerjaan rumah tangga dan keseharian). Riwayat dari Aswad, ia bertanya kepada Aisyah bagaimana prilaku Rasulullah sebagai kepala rumah tangga, Aisyah menjawab bahwa Rasulullah “kâna fî mihnati ahlihi”. Maksudnya, Rasulullah selalu membantu keluarganya, selalu siap melayani keluarganya, suami dan ayah siaga 24 jam. Dan jika panggilan salat tiba, ia pun salat. Di riwayat lain, dari bapaknya Urwah, Aisyah itu berkata bahwa Rasulullah itu menjahit bajunya, memperbaiki sandalnya, melakukan apapun selayaknya para suami yang lain, memerah susu kambingnya, dstnya.  (sumber: Ibn Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Bisyarh Sahih al-Bukhari, juz 12, hlm. 77, bab adab).
  4. Berhak mendapat perlindungan.
  5. Berhak mengajukan gugat cerai (khulu’)



B.     Kewajiban Isteri

  1. Kewajiban kepada Allah. Dalam hal ibadah, kewajiban perempuan sama dengan lelaki. 
  2. Kewajiban kepada dirinya sendiri. Perempuan wajiba mencukur bulu ketiak, kemaluan, kuku…, berolah raga, istirahat, makan dan minum yang sehat dan bergizi. 
  3. Kewajiban kepada orang tuanya 
  • Rida Allah itu ada dalam rida orang tua dan murka Allah ada dalam murka orang tua.
  • Barang siapa pagi hari mendapat rida orang tua, 2 pintu dalam surga terbuka, dan barang siapa sore hari mendapat rida orang tua, 2 pintu dalam surga terbuka.
  • HR. Bukhari bahwa Abu Hurayrah tinggal di rumah dan ibunya di rumah yang lain, saat keluar dia ke rumah ibunya untuk menyalaminya dan ibunya pun membalas salamnya, saat pulang pun demikian. Abu Hurayrah berkata "Semoga Allah menyangimu sebagaimana engkau menyayangiku saat kecil." Rahimakillâhu kamâ rabbaytanî sagîran. Ibunya berkata "Semoga Allah menyayangimu karena engkau telah berbuat baik kepadaku saat engkau telah besar." Rahimakallâhu kamâ barrartani kabîran.
  • Ibu lebih didahulukan ketimbang Ayah.
  • Setelah orang tua meninggal : salat untuknya, memohon ampun untuknya, menunaikan janjinya, menghormati temannya, dan menyambung silaturahimnya, demikian sabda Rasulullah saw.
      4. Kewajiban kepada Suaminya
  • Melayani kebutuhan biologis suami.  Riwayat Qayyis Ibn Talaq dari bapaknya, Nabi bersabda: Tidak boleh seorang isteri menolak kebutuhan biologis suaminya, walaupun di atas punggung onta, walaupun di atas punggung onta. Namun, suami pun harus melihat kondisi isteri.
  • Menjaga dan merawat milik suami
  • Taat kepada suami dalam hal yang baik dan sesuai dengan tuntutan Alquran dan Hadis. Suatu ketika ada perempuan yang datang kepada Nabi sebagai utusan kaum perempuan bahwa Allah adalah tuhan lelaki dan perempuan, adam dan hawa untuk lelaki dan perempuan, rasulullah diutus untuk lelaki dan perempuan, lelaki berperang dan perempuan merawat yang terluka, dstnya, lalu ia bertanya: apakah tidak ada lagi untuk kita selain itu (maksudnya: beribadah dengan pahala yang lebih besar), Nabi bersabda: ketaatan isteri kepada suami sudah menyamai semua kebajikan itu (riwayat Ibnu Abbas) pada riwayat lain “dan sedikat sekali isteri yang melakukan itu” (riwayat Ibnu Abbas). Riwayat Ummu Salamah “Jika seorang isteri meninggal, dan suaminya rida, maka ia akan masuk surga. (Abul Faraj Ibnul Jawzi, Kitab Ahkâm al-Nisâi).
  • Ada seorang wanita yang datang ke Rasulullah dengan menuntuk kedua anaknya dan ia pun sedang hamil yang ketiga, melihat itu Rasulullah berkata “perempuan hamil, Hamilat, melahirkan, walidat, penyayang, rahimat, jika mereka taat kepada suami mereka, maka mereka masuk surga.’ (Abul Faraj Ibnul Jawzi, Kitab Ahkâm al-Nisâi).
  • Menjaga harga diri dan kepercayaan suami ketika tidak ada di rumah.
  • Menutup auratnya, kecuali untuk suami dan mahramnya. Riwayat Muslim, tidak akan mencium bau surga dan termasuk calon penghuni neraka: perempuan yang kâsiyât (tidak mengakui nikmat Allah atau menutupi sebagian badannya), ‘âriyât (tidak mensyukuri nikmat Allah atau membuka sebagian badannya lagi, atau memakai baju yang tipis dan ketat), mumîlât (melakukan hal-hal buruk dan jelak, tidak menjalankan apa yang diperintahkan Allah), mailât (berjalan dengan gaya yang menggundang nafsu seksual karena ketika berjalan terlihat betisnya, yang suka menyisir untuk menggoda (Imam al-Nawawi, Sahîh Muslim Bisyarh al-Nawawi, juz 14, hlm. 90, bab kitab al-libâs wa al-zînah).
  • Tidak boleh mentaati suami dalam hal menentang Allah dan Rasulnya, seperti mengajak hubungan isteri saat haid, bulan puasa, dll. (Abul Faraj Ibnul Jawzi, Kitab Ahkâm al-Nisâi)

        5.   Kewajiban kepada anak-anak.
  • Mendidik anak-anak:  mengajarkan sopan-santun, salat,
  • “Barang siapa yang memberi minum kepada anaknya saat kecil, maka Allah akan beri minum 70 kali dari air Kautsar pada hari kiamat.” (HR. Hafiz Abu Nuaim, Abul Faraj Ibnul Jawzi, Kitab Ahkâm al-Nisâi)
  • Harus adil antara anak. Ada seorang sahabat datang ke Rasulullah minta disaksikan bahwa dirinya akan memberikan hadiah dan pemberian, lalu Rasulullah tanyakan apakah dirinya punya anak lain dan memberikan hal serupa, dan dijawab tidak, maka Rasulullah berkata aku tidak ingin menyaksikan karena aku tidak mau menyaksikan kecurangan (Abul Faraj Ibnul Jawzi, Kitab Ahkâm al-Nisâi)
  • Mencarikan jodoh yang sesuai dan cocok, kufu. Nabi melarang menjodohkan perempuan cantik dengan lelaki jelek dan sebaliknya.

      6.   Kewajiban kepada keluarga dan sanak keluarganya

      7.   Kewajiban kepada masyarakat.


Wallahu a'lam

No comments: