Sunday 31 July 2011

Hak dan Kewajiban Istri


A.    Hak Isteri

  1. Mendapat kebutuhan sandang, pangan, dan papan: pakaian, makan-minum, dan tempat tinggal
  2. Berhak menjaga hubungan dengan keluarganya (termasuk tetangga, teman, dan kerabat lainnya). Rasulullah membolehkan Asma Binti Abi Bakar menemui ibunya, dan ia telah memiliki suami. Sebagian ulama berpendapat, berdasarkan hadis Asma ini, bahwa seorang isteri boleh menemui keluarganya tanpa memberitahu lebih dahulu kepada suamianya, dan juga boleh menggunakan uang suaminya tanpa seizinnya (sumber: Ibn Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Bisyarh Sahih al-Bukhari, juz 12, hlm. 19, bab adab).
  3. Berhak mendapat bantuan dari suami (dalam hal pekerjaan rumah tangga dan keseharian). Riwayat dari Aswad, ia bertanya kepada Aisyah bagaimana prilaku Rasulullah sebagai kepala rumah tangga, Aisyah menjawab bahwa Rasulullah “kâna fî mihnati ahlihi”. Maksudnya, Rasulullah selalu membantu keluarganya, selalu siap melayani keluarganya, suami dan ayah siaga 24 jam. Dan jika panggilan salat tiba, ia pun salat. Di riwayat lain, dari bapaknya Urwah, Aisyah itu berkata bahwa Rasulullah itu menjahit bajunya, memperbaiki sandalnya, melakukan apapun selayaknya para suami yang lain, memerah susu kambingnya, dstnya.  (sumber: Ibn Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Bisyarh Sahih al-Bukhari, juz 12, hlm. 77, bab adab).
  4. Berhak mendapat perlindungan.
  5. Berhak mengajukan gugat cerai (khulu’)



B.     Kewajiban Isteri

  1. Kewajiban kepada Allah. Dalam hal ibadah, kewajiban perempuan sama dengan lelaki. 
  2. Kewajiban kepada dirinya sendiri. Perempuan wajiba mencukur bulu ketiak, kemaluan, kuku…, berolah raga, istirahat, makan dan minum yang sehat dan bergizi. 
  3. Kewajiban kepada orang tuanya 
  • Rida Allah itu ada dalam rida orang tua dan murka Allah ada dalam murka orang tua.
  • Barang siapa pagi hari mendapat rida orang tua, 2 pintu dalam surga terbuka, dan barang siapa sore hari mendapat rida orang tua, 2 pintu dalam surga terbuka.
  • HR. Bukhari bahwa Abu Hurayrah tinggal di rumah dan ibunya di rumah yang lain, saat keluar dia ke rumah ibunya untuk menyalaminya dan ibunya pun membalas salamnya, saat pulang pun demikian. Abu Hurayrah berkata "Semoga Allah menyangimu sebagaimana engkau menyayangiku saat kecil." Rahimakillâhu kamâ rabbaytanî sagîran. Ibunya berkata "Semoga Allah menyayangimu karena engkau telah berbuat baik kepadaku saat engkau telah besar." Rahimakallâhu kamâ barrartani kabîran.
  • Ibu lebih didahulukan ketimbang Ayah.
  • Setelah orang tua meninggal : salat untuknya, memohon ampun untuknya, menunaikan janjinya, menghormati temannya, dan menyambung silaturahimnya, demikian sabda Rasulullah saw.
      4. Kewajiban kepada Suaminya
  • Melayani kebutuhan biologis suami.  Riwayat Qayyis Ibn Talaq dari bapaknya, Nabi bersabda: Tidak boleh seorang isteri menolak kebutuhan biologis suaminya, walaupun di atas punggung onta, walaupun di atas punggung onta. Namun, suami pun harus melihat kondisi isteri.
  • Menjaga dan merawat milik suami
  • Taat kepada suami dalam hal yang baik dan sesuai dengan tuntutan Alquran dan Hadis. Suatu ketika ada perempuan yang datang kepada Nabi sebagai utusan kaum perempuan bahwa Allah adalah tuhan lelaki dan perempuan, adam dan hawa untuk lelaki dan perempuan, rasulullah diutus untuk lelaki dan perempuan, lelaki berperang dan perempuan merawat yang terluka, dstnya, lalu ia bertanya: apakah tidak ada lagi untuk kita selain itu (maksudnya: beribadah dengan pahala yang lebih besar), Nabi bersabda: ketaatan isteri kepada suami sudah menyamai semua kebajikan itu (riwayat Ibnu Abbas) pada riwayat lain “dan sedikat sekali isteri yang melakukan itu” (riwayat Ibnu Abbas). Riwayat Ummu Salamah “Jika seorang isteri meninggal, dan suaminya rida, maka ia akan masuk surga. (Abul Faraj Ibnul Jawzi, Kitab Ahkâm al-Nisâi).
  • Ada seorang wanita yang datang ke Rasulullah dengan menuntuk kedua anaknya dan ia pun sedang hamil yang ketiga, melihat itu Rasulullah berkata “perempuan hamil, Hamilat, melahirkan, walidat, penyayang, rahimat, jika mereka taat kepada suami mereka, maka mereka masuk surga.’ (Abul Faraj Ibnul Jawzi, Kitab Ahkâm al-Nisâi).
  • Menjaga harga diri dan kepercayaan suami ketika tidak ada di rumah.
  • Menutup auratnya, kecuali untuk suami dan mahramnya. Riwayat Muslim, tidak akan mencium bau surga dan termasuk calon penghuni neraka: perempuan yang kâsiyât (tidak mengakui nikmat Allah atau menutupi sebagian badannya), ‘âriyât (tidak mensyukuri nikmat Allah atau membuka sebagian badannya lagi, atau memakai baju yang tipis dan ketat), mumîlât (melakukan hal-hal buruk dan jelak, tidak menjalankan apa yang diperintahkan Allah), mailât (berjalan dengan gaya yang menggundang nafsu seksual karena ketika berjalan terlihat betisnya, yang suka menyisir untuk menggoda (Imam al-Nawawi, Sahîh Muslim Bisyarh al-Nawawi, juz 14, hlm. 90, bab kitab al-libâs wa al-zînah).
  • Tidak boleh mentaati suami dalam hal menentang Allah dan Rasulnya, seperti mengajak hubungan isteri saat haid, bulan puasa, dll. (Abul Faraj Ibnul Jawzi, Kitab Ahkâm al-Nisâi)

        5.   Kewajiban kepada anak-anak.
  • Mendidik anak-anak:  mengajarkan sopan-santun, salat,
  • “Barang siapa yang memberi minum kepada anaknya saat kecil, maka Allah akan beri minum 70 kali dari air Kautsar pada hari kiamat.” (HR. Hafiz Abu Nuaim, Abul Faraj Ibnul Jawzi, Kitab Ahkâm al-Nisâi)
  • Harus adil antara anak. Ada seorang sahabat datang ke Rasulullah minta disaksikan bahwa dirinya akan memberikan hadiah dan pemberian, lalu Rasulullah tanyakan apakah dirinya punya anak lain dan memberikan hal serupa, dan dijawab tidak, maka Rasulullah berkata aku tidak ingin menyaksikan karena aku tidak mau menyaksikan kecurangan (Abul Faraj Ibnul Jawzi, Kitab Ahkâm al-Nisâi)
  • Mencarikan jodoh yang sesuai dan cocok, kufu. Nabi melarang menjodohkan perempuan cantik dengan lelaki jelek dan sebaliknya.

      6.   Kewajiban kepada keluarga dan sanak keluarganya

      7.   Kewajiban kepada masyarakat.


Wallahu a'lam

Fikih Remaja : Kapan Seorang Anak Bertanggung Jawab Pada Dirinya Sendiri ?



Dan Jika telah sampai umur balig, Maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. al-Nur/24 :59).

« Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka Telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya… » (QS. al-Nisâ/4:6).

•Rasulullah mewajibkan orang berjihad umur 15 tahun yang dianggap sebagai usia dewasa atau balig.
•Ibnu Umar membolehkan orang berperang setelah berusia 15 tahun, contoh perang Khandaq, dan menolak usia 14 tahun.
•Balig : lelaki sudah mimpi dan perempuan sudah haid.
(Sumber, Imam al-Syafii, al-Umm, juz I, hlm. 75)

•Rasulullah : menyuruh anak usia tujuh tahun untuk salat, dan jika 10 tahun belum salat dipukul.
•Rasulullah : anak kecil puasa. Amru Bin Salmah : ibu-ibu memerintahkan puasa anak mereka usia 7 tahun.
•Umar RA. : anak-anak kami berpuasa, ia memukul Syinwan yang di dalam bulan ramadan membiarkan anaknya tidak puasa (HR. Bukhari, juz 2, h. 691).
•Taklif : mukallaf : orang yang terbebani dengan perintah Allah dan Rasulullah, dengan perintah dan larangannya, yaitu orang Islam yang sudah akil balig (sudah berakal dan dewasa).
•Taklif jika ada ahliyyah : kecakapan melakukan sesuatu. Hal itu hanya bisa dilakukan oleh mereka yang telah mumayyiz dan balig.
•Mumayyiz : membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Usia 7 tahun.
•Balig : dewasa : mimpi (lelaki) dan haid (perempuan). Usia 10-15 tahun.
•Boleh bermakmum kepada anak kecil yang sudah mumayyiz (syafii, fiqh ala mazahibil arb’ah, juz I, 390.)
•Anak kecil yang sudah mumayyiz sah ihramnya (hanafi dan maliki, juz I, h. 600).
•Puasa , syarat wajib
      A. Islam
      B. Tamyiz
      C. Tidak haid, musthadah
      D. Pas waktunya

Fiqih Thaharah Perempuan

Ayang Utriza NWAY


Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138]. apabila mereka Telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri (QS. Albaqarah/2 :222)
Sahih Bukhari, Kitab al-Hayd, juz I dan Sahih Muslim, Kitab al-Hayd, juz I



  • Haid adalah takdir untuk kaum perempuan.
  • Bagi perempuan haid, maka :
A.    Tidak ada salat dan tidak perlu diganti,
B.    Tidak ada puasa, tapi wajib diganti
C.    Tidak boleh tawaf saat haji, kecuali setelah suci. Orang haid boleh berhaji, kecuali tawaf.
D.    Selain itu, boleh. Tidak boleh berhubungan badan, tetapi boleh bercumbu selain penetrasi.
  • Baju yang kena haid, cukup dicuci.
  • Kalau baju kena haid, dan tak ada yang lain, maka darah haidnya dibersihkan dg kuku.
  • Darah istahadah (penyakit) tidak menghalangi untuk salat, puasa, dan tawaf. Jika sudah melewati periode biasanya, maka seorang perempuan sudah harus salat. Harus mandi dan wudu setiap akan salat.

Apakah perempuan yang haid boleh berzikir, menyentuh, atau membaca Alquran ?


1.« Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan (al-Waqiah/56 :79). »
Tetapi ayat tersebut, menurut mufassir, mutahharun adalah para malaikat, sesuai dengan konteks umum ayat tersebut.

2.     Menurut hadis riwayat Imam Tirmidzi, tidak boleh : « orang junub dan haid tidak boleh membaca apapun dalam Alquran » (Sunan Tirmidzi, dar al-kutub al-ilmiyyah, 1994, juz I, h. 361).

3.     Hadis yang antara lain diriwayatkan Tirmidzi adalah daif, karena ada periwayat yang bernama Ismail Ibn Ayyasy. Ia meriwayatkan hadis-hadis munkar dari Ahlul Hijaz dan Ahlul Irak.

4.     Imam Nawawi dan Syeikh Albani mengatakan bahwa Hadis tersebut daif dan tidak sahih.

5.     Hadis tersebut tidak terdapat di dalam Bukhari dan Muslim.

6.    Jadi, hukumnya boleh bagi perempuan haid untuk memegang dan membaca Alquran.


Rukun mandi
1.     Niat
2.     Mengguyurkan air

Sunah mandi :
1.     Membaca bismillah
2.     Wudu sebelum mandi
3.     Mendahulukan yang kanan
4.     Digosok
5.     Berulang-ulang

Adab BAK dan BAB
1.   Sunat mendahulukan kaki kiri ketika masuk kakus, dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar, sebab sesuatu yang mulia hendaklah dimulai dengan kanan, dan sebaliknya setiap yang hina dimulai dengan kaki kiri.
2.   Janganlah berkata - kata selama didalam kakus itu, kecuali berdoá dikala masuk kakus, sebab apabila Rsulullah saw, masuk kakus, beliau mencabut cincin beliau yang berukir Muhammad Rasulullah. (Riwayat Ibnu Hiban)
3.   Hendaklah memakai sepatu, terompah, atau sejenisnya, karena Rsulullah saw, apabila masuk kakus beliau memakai sepatu. (Riwayat Baihaqi)
4.   Hendaklah jauh dari orang sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya, supaya jangan mengganggu orang lain.
5.   Jangan berkata - kata selama didalam kakus, kecuali apabila ada keperluan yang sangat penting yag tidak dapat ditangguhkan, sebab Rsulullah saw. melarang yang demikian. (Riwayat Hakim)
6.   Jangan buang air kecil atau besar diair yang tenang, kecuali apabila air itu tenang itu banyak menggenangnya, seperti tebat, sebab Rasulullah saw. melarang kencing diair tenang. (Riwayat Muslim).
7.   Jangan buang air kecil (kencing) di lubang - lubang tanah karena kemungkinan ada binatang yang akan tersakiti dalam lubang itu, dan Rasulullah saw melarang yang demikian itu.(Riwayat Abu Dawud)
8.   Jangan buang air kecil dan besar ditempat pemberhentian karena mengganggu orang yang berhenti.